PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 22
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen capaian kinerja dikenakan kepada: a. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; dan/atau b. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai.
