Pasal 21
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melakukan pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib mengisi formulir Daftar Hadir manual. (2) Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur, Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani pada Hari Kerja berikutnya. (4) Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Operator paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi. (5) Formulir Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
