PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 40
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN KP2MI/BP2MI
KP2MI/BP2MI mempunyai hak: a. menolak memberikan Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; b. menolak memberikan Informasi Publik jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memperoleh suatu Informasi Publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
