Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat apabila: a. Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID; atau b. Pemohon Informasi Publik tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID. (3) Pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
