PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri I; c. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri II; d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; e. Subbagian Protokol; f. Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
– 11 –
