Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri/Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri I mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Wakil Menteri I. (3) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri II mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Wakil Menteri II. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli. (5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana acara, pengaturan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, serta pengoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan dan KP2MI/BP2MI. (6) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pimpinan.
