PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Dukungan Strategis Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli, menyiapkan bahan pimpinan, melaksanakan dan menyiapkan rencana acara, pengaturan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, pengoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan dan KP2MI/BP2MI, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta dokumentasi dan pelaporan.
