Pasal 21
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk asuransi jaminan sosial. (3) Dalam hal Pegawai Setempat tidak diberikan asuransi jaminan kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pegawai Setempat diberikan biaya pengganti sebesar: a. 5% (lima persen) untuk jaminan kesehatan; dan/atau b. 7% (tujuh persen) untuk jaminan sosial, dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan.
(4) Pemberian jaminan kesehatan, jaminan sosial, atau biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.
