PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 20
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Penghasilan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf a yang baru mulai bekerja ditetapkan oleh Perwakilan melalui Keputusan Kepala Perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian. (2) Perwakilan dapat MENETAPKAN kenaikan Penghasilan Pegawai Setempat sebesar maksimal 5% (lima persen) dari Penghasilan sebelumnya pada saat perpanjangan kontrak kerja yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan prestasi Pegawai Setempat setelah mendapat persetujuan dari Kementerian.
