PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 22
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan pemberian biaya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perwakilan dapat memberikan biaya pengganti tersebut setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.
