PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 15
BAB 4 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Dalam rangka pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dari sekretariat Majelis Kode Etik.
