Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diangkatnya keanggotaan Majelis Kode Etik. (2) Dalam hal pemanggilan pertama Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kedua setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan pertama diterima. (3) Dalam hal pemanggilan kedua Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan ketiga setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan kedua diterima. (4) Dalam hal pemanggilan ketiga Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi
tanpa alasan yang sah, Majelis Kode Etik dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik tanpa kehadiran Terperiksa.
