Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Sekretariat Majelis Kode Etik menganalisis Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Dalam hal Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, sekretariat Majelis Kode Etik wajib menyampaikan laporan hasil analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan merekomendasikan pengangkatan keanggotaan Majelis Kode Etik kepada Inspektur Jenderal. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak untuk ditindaklanjuti, maka sekretariat Majelis Kode Etik menyampaikan laporan hasil analisis kepada Inspektur Jenderal.
