Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Analisis kebutuhan Pelatihan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan penelaahan aspek kebutuhan pelatihan yang meliputi unsur: a. sumber daya manusia; b. tenaga pengajar; c. anggaran; d. sarana dan prasarana;
e. Kurikulum, Rancang Bangun Pembelajaran, serta bahan ajar; dan f. metode pengajaran. (2) Analisis kebutuhan Pelatihan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan olehunit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan. (3) Analisis kebutuhan Pelatihan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas komponen: a. latar belakang; b. analisis; dan c. saran tindak.
Pasal 6a (1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d diperlukan guna mendukung penyelenggaraanPelatihan Fungsional Diplomat. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. meja dan kursi; b. papan tulis; c. papan presentasi (flip chart); d. komputer; e. perangkat audiovisual; dan f. jaringan internet; (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. aula; b. ruang kelas; c. ruang seminar; d. ruang makan; e. ruang Tenaga Pengajar; f. ruang kesehatan; g. ruang laktasi; h. tempat olahraga; i. perpustakaan;
j. ruang penyimpanan bahan ajar; dan k. ruang ibadah
