PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Perancangan dan pengembangan Kurikulum meliputi kegiatan analisis, penyusunan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi. (2) Perancangan dan pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. Standar Kompetensi; dan b. arah dan prioritas kebijakan luar negeri INDONESIA. (3) Perancangan dan pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan olehunit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
