Pasal 33
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Kurikulum Sesparlu mengacu kepada Standar Kompetensi yang meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kurikulum Sesparlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penyelenggara Pelatihan. (3) Kurikulum Sesparlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan prioritas politik dan kebijakan luar negeri. (4) Kurikulum Sesparlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Mata Pelatihan tingkat tinggi meliputi: a. aspek diplomasi; b. hubungan dan politik luar negeri; c. manajemen strategis; d. penyusunan kebijakan; e. kepemimpinan strategis; f. etika; dan g. muatan penunjang lain sesuai dengan kebutuhan. (5) Kurikulum Sesparlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih rinci dalam Rancang Bangun Pembelajaran Sesparlu. (6) Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat komponen yang terdiri atas: a. latar belakang; b. sinopsis; c. tujuan sasaran; d. substansi; e. jumlah JP; f. metode pembelajaran; dan g. referensi.
