PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai persyaratan peserta Sesdilu yang telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan peserta Sesparlu yang telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
