PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 32
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Sesparlu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sesparlu dilaksanakan paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) JP dan paling banyak 440 (empat ratus empat puluh) JP. (3) JP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi metode pelatihan klasikal dan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
