Pasal 31
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Peserta Sesparlu memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya atau telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui perpindahan
dari jabatan lain untuk mengisi lowongan kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama; b. telah diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya atau paling kurang telah berada dalam pangkat Pembina golongan IV/A bagi peserta Sesparlu yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui pengangkatan pertama; c. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL (Paper Based Test) atau TOEFL (Institutional Testing Program) dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja tempat bertugas; dan f. tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin. (2) Jumlah peserta Sesparlu ditetapkan dengan memperhatikan aspek efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan serta ketersediaan anggaran. (3) Mekanisme penerimaan dan penetapan peserta ditetapkan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
