Pasal 30
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Kurikulum Sesdilu mengacu kepada Standar Kompetensi yang meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Kurikulum Sesdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penyelenggara Pelatihan. (3) Kurikulum Sesdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan prioritas politik dan kebijakan luar negeri. (4) Kurikulum Sesdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Mata Pelatihan tingkat lanjutan meliputi: a. aspek diplomasi; b. hubungandan politik luar negeri; c. isu-isu strategis; d. keahlian negosiasi; e. manajemen; f. kepemimpinan; g. etika; dan h. muatan penunjang lain sesuai dengan kebutuhan. (5) Kurikulum Sesdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabarkan lebih rinci dalam Rancang Bangun Pembelajaran Sesdilu. (6) Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana dimaksud padaayat (5) memuat komponen terdiri dari: a. latar belakang; b. sinopsis; c. tujuan sasaran; d. substansi; e. jumlah JP; f. metode pembelajaran; dan g. referensi.
