PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 29
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Sesdilu dilaksanakan paling sedikit1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sesdilu dilaksanakan paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) JP dan paling banyak 440 (empat ratus empat puluh) JP. (3) JP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi metode pelatihan klasikal dan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
