Pasal 28
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Peserta Sesdilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda atau telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi lowongan kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya; b. telah diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda atau paling kurang telah berada dalam pangkat Penata Golongan III/C bagi peserta Sesdilu yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui pengangkatan pertama; c. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL (Paper Based Test) atau TOEFL (Institutional Testing Program) dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja tempat bertugas; dan f. tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin. (2) Rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit
kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diganti dengan kemampuan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau bahasa asing lainnya dengan nilai yang setara dengan nilai TOEFL (Paper Based Test) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh). (4) Bahasa asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan menunjukkan nilai TOEFL (Paper Based Test) yang berlaku paling rendah 500 (lima ratus). (6) Jumlah peserta Sesdilu ditetapkan dengan memperhatikan aspek efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan serta ketersediaan anggaran. (7) Mekanisme penerimaan dan penetapan peserta ditetapkan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
