Pasal 27
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Kurikulum Sekdilu mengacu kepada Standar Kompetensi yang meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kurikulum Sekdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penyelenggara Pelatihan. (3) Kurikulum Sekdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan prioritas politik dan kebijakan luar negeri. (4) Kurikulum Sekdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Mata Pelatihan tingkat dasar meliputi: a. aspek diplomasi; b. hubungandan politik luar negeri; c. keahlian dan keterampilan teknis di bidang diplomasi; d. infrastruktur diplomasi; e. manajemen; f. etika dan jiwa korsa; dan g. muatan penunjang lain sesuai dengan kebutuhan. (5) Kurikulum Sekdilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabarkan dalam Rancang Bangun Pembelajaran. (6) Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat komponen sebagai berikut: a. latar belakang; b. sinopsis;
c. tujuan sasaran; d. substansi; e. jumlah JP; f. metode pembelajaran; dan g. referensi.
