PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 26
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Sekdilu dilaksanakan paling sedikit 720 (tujuh ratus dua puluh) JP dan paling banyak 864 (delapan ratus enam puluh empat)JP. (2) JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi metode pelatihan klasikal dan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
