Pasal 25
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Sekdilu diikuti oleh: a. Calon PNS Kementerian Luar Negeri yang telah lulus Latihan Dasar CPNS Tingkat III; dan/atau b. PNS Kementerian Luar Negeri. (2) Calon PNS dan PNS Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat. (3) PNS Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengikuti Sekdilu apabila: a. dalam masa percobaan calon PNS, yang bersangkutan belum mengikuti Sekdilu berdasarkan keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia; atau b. telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi lowongan kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli
Pertama atau jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda.
