PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 24
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
(1) Calon peserta Sekdilu sebelum mengikuti Pelatihan Fungsional Diplomat wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS Kementerian Luar Negeri. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani diserahkan kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Sekdilu dimulai. (3) Peserta Sekdilu yang tidak melaksanakan kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan biaya Pelatihan Fungsional Diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
