PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 23
BAB 5 — JENJANG PELATIHAN
Peserta Pelatihan Fungsional Diplomat mempunyai hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
