PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 22
BAB 4 — PENILAIAN DAN SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN
(1) Peserta Pelatihan yang dinyatakan lulus diberikan STTP. (2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan Pengelola Pelatihan. (3) Bentuk, ukuran, dan format STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Salinan STTP dan data peserta pelatihan dikelola oleh Pengelola Pelatihan dan disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
