PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 19
BAB 3 — METODE DAN BAHAN PELATIHAN
(1) Untuk mendukung kelancaran proses Pelatihan Fungsional Diplomat perlu menggunakan Bahan Pelatihan yang digunakan oleh Tenaga Pengajar dan peserta pelatihan. (2) Bahan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Rancang Bangun Pembelajaran; b. bahan ajar; c. bahan tayang; dan/atau
d. referensi. (3) Bahan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh Penyelenggara Pelatihan dengan memperhatikan: a. kepentingan nasional; b. arah dan prioritas politik dan kebijakan luar negeri INDONESIA; c. dinamika hubungan internasional; d. kebutuhan organisasi; dan/atau e. Standar Kompetensi.
