PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN DAN SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN
(1) Peserta pelatihan dilakukan penilaian untuk menentukan kelulusan. (2) Kelulusan peserta ditentukan berdasarkannilai akhir. (3) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan akumulasi dari penilaian unsur: a. kehadiran; b. partisipasi dan keaktifan; c. sikap dan perilaku; d. penguasaan substansi; dan e. penguasaan keterampilan dan keahlian. (4) Pembobotan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pengelola Pelatihan.
