Pasal 18
BAB 3 — METODE DAN BAHAN PELATIHAN
(1) Metode Pelatihan terdiri atas: a. klasikal; dan b. nonklasikal.
(2) Metode klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. seminar/konferensi/sarasehan; b. simulasi; c. lokakarya (workshop); d. kursus; e. bimbingan teknis; f. sosialisasi; g. ceramah; h. diskusi; dan/atau i. jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya. (3) Metode nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. bimbingan (coaching); b. pendampingan (mentoring); c. pembelajaran daring (e-learning); d. magang/praktik kerja; e. kunjungan; f. pembelajaran alam terbuka (outbound); g. belajar mandiri (self development); dan/atau h. jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal lainnya.
