PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 disampaikan oleh Penyelenggara Pelatihan kepada Pengelola Pelatihan. (2) Hasil evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh Pengelola Pelatihan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
