PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi aspek: a. manfaat pelatihan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja peserta; dan b. kesesuaian penyelenggaraan pelatihan dengan tuntutan dan kebutuhan tugas di satuan kerja. (2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pengelola Pelatihan.
