PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi aspek: a. persentase kelulusan peserta Pelatihan Fungsional Diplomat; dan
b. tingkat kepuasan peserta Pelatihan Fungsional Diplomat. (2) Aspek evaluasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Pelatihan. (3) Aspek evaluasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh peserta pelatihan.
