PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi aspek: a. kehadiran; b. penguasaan materi; dan c. metode penyampaian materi. (2) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh peserta dan Penyelenggara Pelatihan.
