PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. kehadiran; b. partisipasi dan keaktifan; c. sikap dan perilaku; d. penguasaan substansi; dan e. penguasaan keterampilan dan keahlian. (2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan dan/atau Tenaga Pengajar.
