PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan pelatihan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pelatihan yang meliputi: a. peserta; b. Tenaga Pengajar; c. Penyelenggara Pelatihan; d. Kurikulum; e. metode pelatihan; dan f. sarana dan prasarana.
