PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat administrasi; c. pejabat fungsional; d. akademisi; e. praktisi; f. pakar; dan/atau g. sumber daya manusia lainnya sesuai dengan kompetensinya. (2) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah Strata-1; dan/atau b. keahlian khusus dengan pengalaman di bidangnya.
