PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Penyelenggara Pelatihan bertugas: a. merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Diplomat; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pelatihan Fungsional Diplomat kepada Pengelola Pelatihan.
