PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Instansi Penjuru. (2) Pimpinan Instansi Penjuru atau pejabat yang ditunjuk pada Instansi Penjuru menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Kelompok Kerja. (3) Informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA paling sedikit memuat penjelasan mengenai: a. nominal Kontribusi INDONESIA; b. periode Kontribusi INDONESIA; dan c. tanggal pembayaran Kontribusi INDONESIA.
