PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibayarkan melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara secara tertulis kepada Kelompok Kerja dan Instansi Penjuru. (2) Informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA paling sedikit memuat penjelasan mengenai: a. nominal Kontribusi INDONESIA; b. periode Kontribusi INDONESIA; dan c. tanggal pembayaran Kontribusi INDONESIA.
