Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Pelaksanaan pembayaran yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara dilakukan setelah: a. Instansi Penjuru menyampaikan Tagihan;
b. terpenuhinya perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan c. Instansi Penjuru menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat penjelasan mengenai: a. nominal Kontribusi INDONESIA; b. periode Kontribusi INDONESIA; dan c. nomor rekening tujuan transfer. (3) Dalam hal persyaratan pembayaran Kontribusi INDONESIA terpenuhi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara melakukan pembayaran Kontribusi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
