PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Instansi Penjuru menyampaikan perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara. (2) Penyampaian perencanaan pembayaran oleh Instansi Penjuru dilakukan sesuai dengan siklus perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
