PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 23
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Direktur Jenderal menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibayarkan melalui anggaran Kementerian secara tertulis kepada Instansi Penjuru setelah pembayaran Kontribusi INDONESIA dilakukan. (2) Instansi Penjuru menindaklanjuti informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA dengan: a. meneruskan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Organisasi Internasional terkait; dan b. meminta tanda terima pembayaran Kontribusi INDONESIA dari Organisasi Internasional dan meneruskannya kepada Direktur Jenderal.
