Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN KONTRIBUSI INDONESIA
(1) Pelaksanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian dilakukan setelah: a. Instansi Penjuru menyampaikan Tagihan; b. terpenuhinya rencana waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e; c. Instansi Penjuru menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat penjelasan mengenai: a. nominal Kontribusi INDONESIA; b. periode Kontribusi INDONESIA; dan c. nomor rekening tujuan transfer. (3) Dalam hal persyaratan untuk pembayaran Kontribusi INDONESIA terpenuhi, Direktur Jenderal melakukan pembayaran Kontribusi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
