PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLA PENGAMANAN
(1) Untuk mengelola Pengamanan di Kementerian, Menteri membentuk Komite Pengamanan. (2) Untuk mengelola Pengamanan di Perwakilan, Kepala Perwakilan membentuk Tim Pengamanan.
