PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA PENGAMANAN
(1) Komite Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai Pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; dan c. Pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik sebagai Wakil Ketua. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan Pengamanan Kementerian dan Perwakilan kepada Menteri. (3) Komite Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
