Pasal 4
BAB 2 — ANCAMAN DAN GANGGUAN KEAMANAN
(1) Pengamanan diselenggarakan untuk mengantisipasi Ancaman dan Gangguan keamanan yang dapat menimbulkan kerugian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Kementerian dan Perwakilan. (2) Ancaman dan Gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kriminalitas; b. terorisme; c. bencana alam; d. perang; e. konflik sosial; f. instabilitas politik; g. penyadapan; h. penggalangan; dan/atau i. kejahatan siber. (3) Ancaman dan Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tingkatan Risiko Keamanan yang terdiri atas: a. rendah; b. sedang; c. tinggi; dan d. ekstrem. (4) Ancaman dan Gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari: a. Internal; dan/atau b. Eksternal.
