Pasal 23
BAB 6 — STATUS KEADAAN DARURAT
(1) Penyelenggaraan tanggap darurat pada Kementerian dan Perwakilan meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. penetapan status Keadaan Darurat; c. Pengamanan Personel, Aset Fisik, dan Informasi; d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. penetapan jalur evakuasi ke wilayah aman; f. pemusnahan dokumen dan/atau sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; g. penghapusan barang milik negara; dan h. pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital. (2) Penetapan status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, di lingkungan Kementerian mengikuti penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah pada tingkat nasional atau pemerintah daerah pada tingkat provinsi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan status Keadaan Darurat pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Perwakilan setelah berkoordinasi dengan Komite Pengamanan. (4) Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yang disusun dari yang paling rendah hingga paling tinggi, yakni: a. Siaga 3; b. Siaga 2; dan c. Siaga 1. (5) Pedoman penyelenggaraan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
