PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 22
BAB 5 — BANTUAN PENGAMANAN
Dalam pelaksanaan pemberian bantuan Pengamanan Kementerian dan Perwakilan, Sekretaris Jenderal berwenang melakukaan koordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau instansi yang berwenang lainnya.
